Sengketa Lahan di PT LAK, DPD TBBR Kapuas: Oknum Sudah Dibekukan Dari Pengurus DPK TBBR Desa Lamunti 

    KAPUAS - Sengketa lahan antara warga masyarakat desa di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dengan  pihak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK), hingga saat ini belum ada titik terangnya. 

    Berdasarkan hasil informasi selama ini, pihak PT LAK dalam beberapa waktu tidak operasional beraktivitas baik itu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) miliknya, hal ini diakibatkan oleh ada tuntutan dari sejumlah masyarakat yang dikoordinir oleh salah seorang cukup dikenal, yaitu Panglima Pajaji atau nama aslinya Lucky. 

    Sosok Panglima Pajaji ini berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dan saat ini membantu masyarakat di Kecamatan Kapuas Barat dalam hal ini menuntut ganti rugi lahan yang diduga telah digarap oleh pihak perusahaan Perkebunan PT LAK. 

    Dalam aksinya, Panglima Pajaji didukung oleh sejumlah masyarakat desa di sekitar areal perkebunan PT LAK. Melakukan aksi memblokade akses jalan menuju ke Pabrik kelapa sawit, sehingga sempat terhenti total aktivitas Pabrik milik PT LAK tersebut beberpa hari. 

    Eko Sosanto K Iban, ketua DPD Tariu Bangkule Borneo Rajakng (TBBR) Kabupaten Kapuas, merespon akan aksi tersebut dan menerangkan bahwa anggotanya yang sempat ada terlibat dalam aksi tersebut, yaitu saudara Arul, Dewan Pengurus Komesariat (DPK) TBBR desa Lamunti, Kapuas, telah di bekukan kepengurusannya sebelum Pemilu lalu. 

     "Maka dengan ini, kami sebagai pengurus DPD TBBR Kapuas menyatakan bahwa oknum Pengurus DPK TBBR desa Lamunti sudah lama di bekukan sebagai pengurus, " kata Eko Sosanto menyampaikan ke pihak media ini, malam jumat (01/03). 

    Ditegaskannya juga bahwa apapun itu tindak tanduk yang bersangkutan dalam aksi tersebut diluar tanggung jawab DPD TBBR Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

    Eko menyampaikan bahwa riwayat klaim atas lahan tersebut pernah mereka bantu uruskan dengan pihak PT LAK dua tahun silam, dan pihaknya menilai dalam berkas yang dimiliki oknum masyarakat, masih ada kekurangannya dalam hal keabsahan kepemilikannya maka diputuskan dengan kesepakatan pengurus kasus itu tidajk bisa di lanjutkan untuk didampingi dan TBBR menarik diri. 

    Selain itu, pada saat pihaknya melakukan upaya mediasi. Pihak oknum masyarakat tersebut juga memberikan kuasa lain kepada pihak pengacara, tentunya hal ini tidak bisa dilakukan karena ada dua hal kuasa yang telah diberikan oleh oknum masyarakat tersebut. 

    Kehadiran sosok Panglima Pajaji di Kabupaten Kapuas, pihak nya tidak bisa melarang akan kehadiran Ormas walaupun dari luar wilayah Kalteng. 

    Dengan catatan harus bisa membawa edukasi baik bagi masyarakat itu sendiri, dan tidak mengganggu Kamtibmas dan membuat kegaduhan akibat kehadirannya. 

     "TBBR Kapuas tidak pernah menolak, namun untuk menjadi catatan jangan membuat keonaran di wilayah Kabupaten Kapuas, " tandas ketua DPD TBBR Kab. Kapuas ini.

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sengketa Lahan di PT LAK, DPD TBBR Kapuas:...

    Artikel Berikutnya

    Ketua DPD PSI Kapuas: Sadar Diri Tak Layak...

    Berita terkait